Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes, pada tanggal 21 september 2023 Pj. BUPATI BREBES, TTD URIP SIHABUDIN NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH : (2-221/2023) Diundangkan di Brebes Pada tanggal 21 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd Ir.DJOKO GUNAWAN, M.T Pembina Utama Madya NIP. 19650903 198903 1 010 LEMBARAN DAERAH KAB.BREBES NOMOR 2 TAHUN 2023 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. II PASAL DEMI PASAL