Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.lampiran i : laporan realisasi anggaran; lampiran i.1 : ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; lampiran i.2 : ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; lampiran i.3 : rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; lampiran i.4 : rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan ;
b.lampiran ii : laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.lampiran iii : laporan operasional;
d.lampiran iv : laporan perubahan ekuitas;
e.lampiran v : neraca;
f.lampiran vi : laporan arus kas;
g.lampiran vii : catatan atas laporan keuangan;
h.lampiran viii : daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.lampiran ix : daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.lampiran x : daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.lampiran xi : daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l.lampiran xii : daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.lampiran xiii : daftar rekapitulasi aset tetap;
n.lampiran xiv : daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.lampiran xv : daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.lampiran xvi : daftar dana cadangan daerah;
q.lampiran xvii : daftar kewajiban jangka pendek;
r.lampiran xviii : daftar kewajiban jangka panjang;
s.lampiran xix : daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.lampiran xx.1 : ikhtisar laporan keuangan (neraca) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah; dan
u.lampiran xx.2 : ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.