DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp3.833.982.985.665,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) berkurang Rp39.498.450.684,00 (tiga puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) sehingga menjadi Rp3.794.484.584.981,00 (tiga triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar empat ratus delapan puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah). Uraian lebih lanjut Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…