1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
7.Penyelenggaraan perlindungan anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran, mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak dalam situasi rentan, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
8.Penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga lainnya.
9.Partisipasi Anak adalahketerlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan,implementasi dan monitoring yang berhubungan dengan anak dan dilaksanakan atas kesadaran,pemahaman,dan kemauan bersama sehingga anak menikmati perubahan hasil keputusan.
10.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
11.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
12.Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga, masyarakat dan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada anak dalam hal ini termasuk lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.
13.Anak pelaku tindak kekerasan atau anak yang berkonflik dengan hukum, adalah anak yang telah berumur 12 ( dua belas ) tahun, tetapi belum berumur 18 ( delapan belas )tahun yang diduga melakukan tinda pidana.
14.Anak sebagai saksi tindak pidana, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
15.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
16.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak menghormati martabat, dan terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
17.Penelantaran anak adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan tanggungjawabnya sehingga hak anak atas pengasuhan tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan perlindungan dari kemungkinan bahaya.
18.Pencegahan adalah segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman, termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku social masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan ketrampilan orang tua, promosi, bentuk-bentuk alternative penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
19.Pengurangan risiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, ekploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
20.Penanganan korban adalah langkah atau tindakan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
21.Keadilan restorative, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
22.Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan.
23.Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
24.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
25.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.
26.Rumah Aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
27.Penyelenggaraan data anak adalah suatu upaya pengelolaan data perlindungan anak meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur termasuk anak dalam situasi rentan dan korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
28.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
30.Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
31.Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
32.Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
34.33. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak.Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.