1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Brebes.
6.BadanPendapatanDaerahKabupaten Brebes yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat Daerah Kabupaten Brebes.
7.Pejabatadalahpegawaiyangdiberitugastertentudibidangretribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usahayang meliputi perseroanterbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerahdengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, DanaPensiun, Persekutuan, Perkumpulan,YayasanOrganisasiMassa, OrganisasiSosialPolitik,atauOrganisasilainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
9.PelayananKesehatanadalahsegalakegiatanPelayananKesehatanyang diberikankepada pasiendalamrangkaobservasi,diagnosis,pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
10.RumahSakitUmum Daerahyang selanjutnyadisebutRSUDadalahUnitPelaksanaTeknis DinasKesehatanKabupatenBrebesyangmerupakan unsurpelaksana operasionalDinasKesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
11.Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan laboratorium.
12.Klinik Pengobatan Paru dan Kusta adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes yang merupakan unsur pelaksana opaerasional Dinas Kesehatan dalam menyelenggarakan pelayana kesehatan paru dan kusta.
13.Pelayanan rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
14.Pelayanan RawatDaruratadalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjutanyangharus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, cidera diriatau menciderai orang lain.
15.PelayananRawatSehari(onedaycare) adalahpelayanankepadapasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/ataupelayanankesehatanlaindan menempatitempattidurkurang dari 1 (satu) hari.
16.Administrasi/RekamMedisadalahpelayanankepadapasienuntuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untukkepentingan pasien di RSUD.
17.Tindakan Medis Operatifadalah tindakan bedah yang dilaksanakan oleh tenaga medis di RSUD.
18.Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang akan digunakan untuk penegakan diagnosa atau terapitik diRSUD.
19.Laboratorium adalahpelayanan yang diberikan kepadapasien di RSUD untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
20.Radiologi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien diRSUD untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
21.Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaanfarmasidenganmaksudmencapaihasilyangpastiuntukmeningkatkan mutu kehidupan pasien di Rumah Sakit Umum Daerah.
22.RehabilitasiMedikadalahpelayananyangdiberikankepadapasiendiRSUD untuk memperbaiki fungsi pada organ tertentu.
23.Pelayanan Akupuntur adalah serangkaian tindakan pengobatan dan/atau perawatan yang menggunakan teknik stimulasi pada titik-titik tertentu dipermukaan tubuh untuk tujuan promotive, preventif, sympotomatic dan paliatif.
24.PelayananKonsultasiKhususdanMedikolegaladalahpelayananyang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT,Sanitasi,berhenti merokok,psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di RSUD.
25.Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di RSUD untukmenunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
26.Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien yang memerlukan pelayanan rujukan kerumah sakit lain di RSUD.
27.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
28.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatanyang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.
29.Bidan Praktik Swasta yang selanjutnya disingkat BPS adalah bidan praktik perorangan yang memiliki tempat praktik, dan fasilitas penunjang praktik, serta ikatan perjanjian kerjasama dengan Puskesmas tentang Pelayanan Persalinan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS
30.PelayananPasienadalahpelayanankesehatanyangdiberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional, jaminan lainnya atau Pasien umum di RSUD di Kabupaten Brebes.
31.Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
32.Pelayanan Farmasi adalah pelayanan penyediaan dan informasi obat.
33.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atasjasa yang diberikan kepada pasien dalam rangkaobservasi, diagnosisi, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
34.Pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual-beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
35.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh palaksana atas jasa sarana yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada pasien atau pelayanan lainnya.
36.Laboratorium Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes yang merupakan unsur pelaksana operasional yang mempunyai kemampuan dan kewenangan melaksanakan pengujian parameter kualitas lingkungan.
37.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
38.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
39.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
40.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbangan yang menentukan hasil pengukuran penakaran, atau penimbangan.
41.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, di tera Ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
42.Teraadalah suatu kegiatan menandai dengan tanda terasah atau tanda terabatalyangberlakuataumemberikanKeterangan tertulis yang bertandaTeraSahatautandaTeraBatalyangberlaku,dilakukanoleh Pegawai Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas alat- alatUTTPyangbelumdipakai,sesuai persyaratandanatauketentuan yang berlaku.
43.Tera Ulangadalah suatu kegiatan menandai dengan tandaTera Sah atau TandaTeraBatalyangberlakuataumemberikanKeterangantertulis yang bertanda TeraSah atau tanda Tera Batal yang berlaku, dilakukan olehPegawaiBerhakberdasarkanhasil pengujianyangdijalankanatas alat-alat UTTP yangtelah di Tera.
44.Pengujian adalah seluruh tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan alatukurdengan standaruntuk satuanukuran yangsesuaiguna menetapkansifat ukurnya(sifatmetrologis)atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
45.Surat Keterangan Hasil Pengujian yang selanjutnya disingkat SKHP adalahSurat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan Perlengkapannya dan/atau alat ukur Metrologi Teknis.
46.Menaratelekomunikasiadalahbangunankhususyangberfungsisebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
47.Rumah potong hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah sebuah bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemotongan hewan.
48.Penginapan/Pesanggrahan/VillaadalahTempatpenginapan/Pesanggrahan/Villa termasuk didalamnya Wisma, asrama, balai Istirahat Pekerja, Pondok, Hotel dan Motel yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
49.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
50.KendaraanUmumadalahKendaraanbermotoryangdisediakanuntuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
51.MobilPenumpangadalahsetiapKendaraanbermotoryangdilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi,baikdenganmaupun tanpaperlengkapan pengangkutan bagasi.
52.BusKeciladalahkendaraanbermotordengankapasitas9(sembilan) sampai dengan 16(enam belas) denganukuran danjarakantar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan 4-6, 5 (empat sampai dengan enam setengah) meter.
53.BusSedang adalah kendaraan bermotordengankapasitas16(enam belas)sampaidengan28(duapuluh delapan)dengan ukuran danjarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi denganpanjangkendaraan lebihdari6,5-9(enamsetengahsampai dengan sembilan) meter.
54.BusBesaradalahkendaraanbermotordengankapasitaslebihdari28 (dua puluh delapan) dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 (sembilan) meter.
55.TaksiadalahKendaraanUmumdenganjenismobilpenumpangyang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argo Meter.
56.Izin Insidentil adalahizinyangdapat diberikankepada perusahaan angkutanyangtelah memilikiizintrayekuntukmenggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
57.Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
58.UsahaPerikananadalahsemuausahaperoranganataubadanhukum untuk menangkap atau membudidayakan ikantermasuk kegiatan menyimpan,mendinginkan,mengangkut ataumengawetkanikanuntuk tujuan komersial.
59.UsahaPenangkapanIkanadalahkegiatanyangbertujuanuntuk memperolehikandiperairanyangtidakdalamkeadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.
60.UsahaPengangkutanIkan adalahkegiatanyangkhusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan,baik yang dilakukanolehperusahaanPerikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
61.UsahaPengumpulandan Pengangkutan Ikan adalah usaha mengumpulkan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
62.UsahaPembudidayaanIkanadalahkegiatanuntukmemelihara, membesarkan danatau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
63.Usaha Pengolahan Hasil Perikananadalah usaha atau perlakuan produksi pada saatikan dipanen dan/atau pengolahannyabaik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain, maupun secara modern seperti pembekuan dan pengalengan.
64.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
65.Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
66.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asingyang selanjutnya disebut RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
67.Pengesahan RPTKAPerpanjangan adalah pemberian Pengesahan RPTKAPerpanjangan kepada pemberi kerja TKA.
68.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
69.JasaadalahkegiatanPemerintahDaerahberupausaha danpelayanan yangmenyebabkanbarang,fasilitas, ataukemanfaatanlainnyayang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
70.JasaUmumadalah jasayangdisediakanataudiberikanolehPemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dankemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
71.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganutprinsip-prinsipkomersialkarenapadadasarnya dapatpula disediakan oleh sektor swasta.
72.Kabel Bawah Tanah adalah semua jenis kabel yang konstruksinya dirancang khusus untuk dipasang di bawah permukaan tanahyang dituangkan dalam Standar Industri Indonesia.
73.PerizinanTertentuadalahkegiatantertentuPemerintahDaerahdalam rangka pemberianizin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untukpembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumberdayaalam, barang,prasarana,saranaataufasilitastertentu gunamelindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
74.Wajib Retribusi adalah orang pribadiatau Badan yangmenurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
75.MasaRetribusiadalahsuatujangkawaktutertentuyangmerupakan bataswaktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasadan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
76.Pemungutan adalahsuaturangkaian kegiatanmulaidaripenghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
77.PendaftarandanPendataanadalahserangkaiankegiatanuntuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar
78.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formuliratau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
79.SuratKetetapanRetribusiDaerah,yangselanjutnyadisingkatSKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
80.Surat Ketetapan Retribusi Daerah l ebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusiyang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
81.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
82.PembayaranRetribusiDaerahadalahbesarnyakewajibanyangharus dipenuhiolehWajibRetribusisesuaidengan SuratKetetapanRetribusi Daerah dan Surat Tagihan RetribusiDaerah ke Rekening Kas Umum Daerahatauketempatlainyangditunjukdenganbataswaktuyang telah ditentukan.
83.PenagihanRetribusiDaerahadalahserangkaiankegiatanpemungutan Retribusi Daerah yang diawalidenganpenyampaian surat peringatan, suratteguran yang bersangkutanmelaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuaidengan jumlah Retribusi yang terutanmg.
84.UtangRetribusiDaerahadalahsisautangRetribusiatasnamawajib RetribusiyangtercantumpadaSurat TagihanRetribusiDaerah,Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
85.Pemeriksaanadalahserangkaiankegiatanmenghimpundanmengolah data, keterangan, dan/atau bukti yangdilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalamrangkamelaksanakanketentuan peraturanperundang-undangan Retribusi Daerah.
86.Insentif adalah uangperangsang yang diberikan atas kinerja tertentu.
87.Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan RetribusiDaerah setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
88.Insentifpemungutanadalahpenghargaandalambentuk uangyang diberikankepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi serta pengawasan penyetorannya atas dasar kinerja tertentu.
89.Kedaluwarsaadalahsuatualatuntuk memperolehsesuatuatauuntuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat- syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
90.Penyidikantindak pidana dibidang retribusiadalahserangkaian tindakanyang dilakukan olehPenyidikPegawai NegeriSipil yang selanjutnya disebutPenyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan buktiitu membuat terangtindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
91.PenyidikadalahPejabatPolisiNegaraRepublikIndonesiaatauPejabat PegawaiNegeriSipilyangdiberitugasdanwewenang khususoleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
92.PenyidikPegawaiNegeriSipilyangselanjutnyadisingkatPPNSadalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberiwewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
93.Penguji Kendaraan Bermotor adalah Aparatur Sipil Negara dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraanbermotor.
94.Kendaraan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatasrel.
95.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraanitu.
96.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian atau komponen-komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laikjalan.
97.Pengujian berkala kendaraan bermotor adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan.
98.Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk dilakukan pengujian berkala kendaraanbermotor.
99.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
100.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungutbayaran.
101.Penilaian Teknis adalah penilaian terhadap komponen yang akan dihapus dan/atau dibesituakan dalam satuanprosentase.
102.Numpang Uji adalah proses pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang dilaksanakan bukan pada daerah domisili kendaraan bermotor diregistrasi, terdiri dari numpang uji masuk dan numpang ujikeluar.
103.Mutasi Uji adalah Kendaraan wajib uji yang pindah domisilinya dari daerah Kabupaten Brebes ke daerah lain atausebaliknya.
104.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
105.Kartu uji adalah tanda bukti lulus uji yang berisi data identifikasi kendaraan bermotor dan indentifikasi pemilik, spesifikasi teknis, hasil uji, dan masa berlakuuji.