Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes. Diundangkan di Brebes Pada tanggal 6 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Ttd Ir.DJOKO GUNAWAN, M.T Pembina Utama Madya NIP. 19650903 198903 1 010 LEMBARAN DAERAH KAB.BREBES NOMOR 6 TAHUN 2024 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes Ditandatangani secara elektronik oleh: ANANTO HERI WIBOWO, SH.,M.Si Pembina Tk. I— IV/b NIP. 19700808 199703 1 006 Ditetapkan di Brebes pada tanggal 6 Agustus 2024 Pj. BUPATI BREBES, Ttd IWANUDDIN ISKANDAR NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR: (6-175/2024) @ Kab.Brebes Dokumen ini terotentifikasi melalui tanda-tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENY ERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERCETAKAN PUSPA GRAFIKA UMUM Salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah adalah adanya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Untuk itu Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu berkreasi dengan memanfaatkan potensi daerah guna meningkatkan kemampuan keuangannya dalam membiayai program kerja Pemerintah Daerah agar upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyertaan modal yang hasilnya diperuntukan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah. Hal itu pula yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes. Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika merupakan badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang jasa cetak, sehingga membutuhkan ketersedian modal berupa uang yang cukup untuk menunjang pelayanan jasa cetak bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Brebes merupakan pemegang saham di Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika mempunyai peran atas peningkatan kapasitas dan pengembangan usaha di bidang cetak. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Penjelasan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan melakukan penempatan/penyertaan modal daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya. Adapun maksud Penyertaan Modal Daerah ialah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Dokumen ini terotentifikasi melalui tanda-tangan elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang di Q terbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara Kab.Brebes Percetakan Puspa Grafika, meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi dan sosial, dan mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah. Kemudian tujuannya ialah untuk pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat struktur permodalan, memenuhi modal dasar, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam perkembangan usaha dan apabila diperlukan penambahan penyertaan modal dapat dilakukan mekanisme pembahasan dalam APBD dan ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran berkenan dimana pertimbangan maupun jumlah penyertaan modalnya ditambahkan dalam diktum atau pasal tertentu dalam Perda APBD. II PASAL DEMI PASAL