1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Desa adalah adalah kesatuan masyarakathukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Camat adalah pemimpin Kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Sekretariat Desa adalah unsur staf yang membantu tugas- tugaskesekretariatan dan rumah tangga desa.
12.Staf PerangkatDesa adalah staf yang membantu tugas-tugas administratif diSekretariat Desa atau pelaksana teknis.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesaadalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkanoleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
15.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat kongkrit, individual dan final.
16.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dankehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
17.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilaidengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yangberhubungan dengan hak dan kewajiban desa.
18.Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkankemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkanpengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran sertamemanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program,kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah danprioritas kebutuhan masyarakat.
19.Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.