1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Perumda adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
6.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8.Dewan Pengawas Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah Organ Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes.
9.Direksi Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes yang selanjutnya disebut disebut Direksi adalah organ Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes untuk kepentingan dan tujuan Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes serta mewakili Perumda Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
10.Pegawai Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes adalah pekerja Perumda Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.
11.Modal adalah investasi yang dilakukan pemilik perusahaan.
12.Laba bersih adalah seluruh pendapatan setelah dikurangi biaya biaya dan pajak dalam satu tahun buku.
13.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
14.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi.
15.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.
16.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Perumda yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
17.Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perumda dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar Perumda yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara guna dan berhasil serta dapat berkembang dengan baik.
18.Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perumda dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan dalam bidang teknik operasional.