1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Brebes.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
7.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
8.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati.
10.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala Daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
11.Pengamanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keamanan tempat penting di Daerah.
12.Deteksi Dini adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personel Satpol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu.
13.Cegah Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personil Satpol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
14.Tempat Umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan.
16.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
17.Badan Jalan adalah bagian Jalan yang diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan.
18.Bahu Jalan adalah bagian tepi Jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat (ambulance, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan).
19.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
20.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
21.Closed Circuit Television yang selanjutnya disingkat CCTV adalah alat perekaman yang menggunakan satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video dan/atau audio.
22.Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan Jalan, lintasan kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.
23.Bahan Berbahaya Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
24.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana Kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
25.Kerja Sama adalah upaya menyelenggarakan kerja sama dan/atau nota kesepahaman bersama antar pihak Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah serta dengan lembaga lainnya, dalam melaksanakan koordinasi dan sinergisitas, sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran dan kewajiban pelaksanaan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan Linmas.
26.Penginapan adalah jenis tempat tinggal dalam perjalanan di mana orang yang harus tinggal jauh dari rumah lebih dari satu hari keperluan tempat untuk tidur, istirahat, keselamatan, tempat berteduh dari suhu dingin atau hujan, penyimpanan barang, serta akses ke fungsi umum pada rumah tangga.
27.Minuman Beralkohol adlah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
28.Prostitusi adalah pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri atau menjual jasa kepada umum untuk melakukan perbuatan seksual dengan mendapatkan imbalan sesuai dengan perjanjian sebelumnya.
29.Asusila adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesopanan, norma-norma kesusilaan dan norma-norma moral.
30.Badan Hukum adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Irmaa, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha lainnya.
31.Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa anak, dan/atau pihak lain yang terkait dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan dan bukan hanya pembalasan.
32.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
33.Pencabutan KKPR adalah tindakan administratif oleh pemerintah untuk membatalkan atau mencabut persetujuan KKPR yang sebelumnya telah diterbitkan karena adanya alasan hukum, teknis, atau administratif tertentu.
34.Pembatalan KKPR adalah tindakan administratif untuk menyatakan tidak berlakunya KKPR yang telah diterbitkan, karena ditemukan adanya cacat hukum, administratif, atau substansi dalam penerbitannya.