menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahanatas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerahpada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo,Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5234);
6.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812); 12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 13.Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2007 Nomor 10) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomorv 3 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 tahun 2007 tentang Perusahaan Air Minum Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2013 Nomor 3); 14.Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerahpada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo,Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL Dan BUPATI BREBES MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANGPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARHARJO, PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN BREBES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT PUSPA KENCANA DAN PERUSAHAAN AIR MINUMKABUPATEN BREBES Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes ( Lembaran daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 10), diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah dan ditambah 2 (dua) ayat sehingga Pasal 10 berbunyi :
(1)Besaran penyertaan modal daerah yang diterimakan pada PDAM Kabupaten Brebes berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 adalah Rp. 6.000.000.000,00 ( Enam Milyar Rupiah);
(2)Besaran kebutuhan penyertaan modal sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp.27.000.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Rupiah ) dengan perincian penyertaan modal tahunan sebagai berikut : a) Tahun 2017 sebesar Rp. 5.000.000.000,00 ( Lima Milyar Rupiah) b) Tahun 2018 sebesar Rp. 11.975.000.000,00 ( Sebelas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) c) Tahun 2019 sebesar Rp 10.025.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
(3)Penganggaran penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah untuk mendukung Program Hibah Air Minum APBN.
(4)Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapatkan hibah air minum anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Brebes. Ditetapkan di Brebes Pada tanggal 22 Desember 2016 BUPATI BREBES Ttd IDZA PRIYANTI Diundangkan di Brebes Pada tanggal 22 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES Cap ttd EMASTONI EZAM,SH.MH Pembina Utama Madya NIP.19590211 198703 1 005 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN BANJARHARJO, PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT KECAMATAN BREBES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT PUSPA KENCANA DAN PERUSAHAAN AIR MINUM KABUPATEN BREBES
1.UMUM Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Brebes telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes ( Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor ....). Penyertaan modal tersebut dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal perlu disesuaikan dalam pengaturannya. Pemerintah Kabupaten Brebes perlu menganggarkan penyertaan modal untuk mendukung Program Hibah Air Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.< Program Hibah Air Minum adalah suatu strategi percepatan penambahan jumlah sambungan rumah baru melalui penerapan Output Based Aid (OBA) atau pemberian hibah berdasarkan kinerja yang terukur yang diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut < 1.300 VA dan 50 % diantaranya target sasaran tersebut memiliki daya listrik < 900 VA, dam/atau tidak meiliki sambungan listrik. Mengingat Program Hibah Air Minum yang akan didanai dari APBN dimaksud baru dapat direalisasikan setelah pekerjaan selesai dikerjakan, maka ada kewajiban bagi pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyiapkan sejumlah anggaran sesuai kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan Program Hibah Air Minum yang nantinya akan digantikan dari anggaran Program Hibah Air Minum yang didanai Pemerintah Pusat melalui APBN.
2.PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BREBES NOMOR .......