1.Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Brebes.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kecamatan atau yang disebut nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
6.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
8.Pemerintahan Desa adalah penyelengaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Perusahaan adalah Perseroan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah di wilayah Kabupaten Brebes.
10.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan usia 30 (tiga puluh) tahun.
11.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan citacita pemuda.
12.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
13.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
14.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
15.Pelayanan Kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda.
16.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
17.Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
18.Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
19.Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha.
20.Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
21.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan.
22.Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
23.Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
24.Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
25.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriil.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
28.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.