Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I : Laporan realisasi anggaran Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan ;
b.Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih
c.Lampiran III : Laporan Operasional
d.Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas
e.Lampiran V : Neraca
f.Lampiran VI : Laporan Arus Kas
g.Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan
h.Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah
i.Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih
j.Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir
k.Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
l.Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
m.Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap
n.Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pengerjaan;
o.Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya
p.Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah
q.Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek
r.Lampiran XVIII: Daftar kewajiban jangka panjang
s.Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya
t.Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
u.Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah