1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
7.Desa/Kelurahan adalah Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng.
8.Perbekel/Lurah adalah Perbekel/Lurah yang ada di Kabupaten Buleleng.
9.Menteri adalah menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di kabupaten buleleng.
11.Warga Negara Indonesia, selanjutnya disingkat WNI adalah Orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan Orang-orang Bangsa Lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang Asing adalah Orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Kabupaten tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap.
14.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan Dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Catatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. jdih.bulelengkab.go.id
15.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, selanjutnya disebut penduduk rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
16.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
17.Data Kependudukan adalah data perorangan dan/atau data agregat yang berstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
18.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desa/kelurahan.
19.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan yang mempunyai kekuatan sebagi alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
20.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan/atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
21.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan.
22.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instannsi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin. jdih.bulelengkab.go.id
23.Data Pribadi adalah data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiannya.
24.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistemik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
25.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat lahir.
26.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
27.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
28.Kartu Identitas Anak, selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukaan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
29.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
30.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
31.Surat Keterangan Lapor Diri, selanjutnya disingkat SKLD adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah Kabupaten tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap yang masa berlakunya selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penduduk non permanen. jdih.bulelengkab.go.id
32.Surat Keterangan Tempat Tinggal selanjutnya disingkat SKTT adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana yang diberikan kepada Orang Asing yang telah memiliki izin tinggal terbatas yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
33.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan pada Instansi Pelaksana Kabupaten Buleleng.
34.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
36.Pengakuan Anak adalah pengakuan secara hukum dari seseorang bapak terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
37.Pengesahan Anak adalah pengesahan status hukum seorang anak yang lahir diluar ikatan perkawinan yang sah, menjadi anak sah sepasang suami-istri.
38.Catatan Pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya peristiwa penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir atau bagian akta yang memungkinkan ( di halaman / bagian muka atau belakang akta) oleh pejabat pencatatan sipil.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Buleleng yang di angkat sebagai penyidik.
40.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. jdih.bulelengkab.go.id
41.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, selanjutnya disingkat SPTJM adalah pernyataan yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui 2 (dua) saksi.
42.Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia selanjutnya disingkat SKPWNI adalah surat pindah Warga Negara Indonesia yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.