a.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olah raga;
b.Dinas Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
c.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelengarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
d.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
e.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
f.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
g.Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan; jdih.bulelengkab.go.id
h.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
i.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A, menyelenggarakan urusan bidang Perdagangan, bidang Perindustrian dan bidang Energi Sumber Daya Mineral;
j.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
k.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
l.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika dan bidang Persandian;
o.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
p.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
q.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
r.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
s.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan.
t.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan;
u.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
v.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran;
w.Dinas Statistik Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Statistik; dan
x.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat; jdih.bulelengkab.go.id