1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
4.Bupati adalah Bupati Buleleng.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
6.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah di Kabupaten Buleleng.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan kerja yang berada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
12.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
13.Swakelola adalah pengadaan barang/jasa dimana pekerjaannya, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh kementrian/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya sebagai penanggungjawab anggaran, intansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat.
14.Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK atau sebutan lainnya adalah tim pengelola kegiatan pembangunan di tingkat desa/kelurahan yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa/kelurahan melalui forum musyawarah desa/kelurahan.
15.Penggalian Gagasan yang selanjutnya disingkat PAGAS / Pengkajian Keadaan Desa adalah suatu forum pertemuan di tingkat dusun/lingkungan untuk mengidentifikasi potensi dan masalah serta usulan-usulan aspiratif dari masyarakat tingkat dusun/lingkungan di desa/kelurahan.
16.Musyawarah Khusus Perempuan yang selanjutnya disingkat MKP adalah suatu forum musyawarah perencanaan pembangunan yang pesertanya adalah perempuan di desa/kelurahan.
17.Partisipatif adalah pelibatan masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan terhadap kegiatan secara aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelestarian hasil kegiatan secara berkelanjutan dan menumbuhkan rasa memiliki dan tanggungjawab terhadap semua hasil pembangunan yang ada.
18.Sistem adalah satu kesatuan dari tatat cara dan proses untuk memperoleh atau menghasilkan sesuatu.
19.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah.
20.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang dan jasa.
21.Efisiensi adalah derajat hubungan antara barang/jasa yang dihasilkan melalui suatu program/kegiatan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan barang/jasa tersebut yang diukur dengan biaya per unit keluaran (output).
22.Efektifitas adalah ukuran yang menunjukan seberapa jauh program/kegiatan mencapai hasil dan manfaat yang diharapkan.
23.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
24.Masukan (input) adalah pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (SDM) barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana dan waktu atau kombinasi dari beberpa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan.
25.Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
26.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
27.Terintegrasi adalah menyatupaduan proses pembangunan lintas jenjang/lintas sektor/lintas wilayah dan lintas pelaku.
28.Prosedur adalah suatu urutan proses dan tata cara yang harus ditempuh dalam rangka menyusun Rencana dan Anggaran Daerah.
29.Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
30.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
31.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
32.Penganggaran adalah suatu proses menyusun kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan, dengan menggunakan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efesiensi, dan efektivitas anggaran.
33.Sistem Pembangunan Terintegrasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIMPATIDA adalah satu kesatuan tata cara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan hasil pembangunan lintas jenjang/lintas sektor/lintas wilayah dan lintas pelaku.
34.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
35.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
36.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun di desa yang bersangkutan.
37.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat dengan RENSTRA SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
38.Pagu Indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada SKPD sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja SKPD.
39.Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme perencanaan partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kepada kebutuhan dan prioritas program.
40.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
41.Prakiraan Maju (forward estimate) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
42.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh masyarakat Desa/Kelurahan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan.
43.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan di wilayah kecamatan serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Forum SKPD.
44.Dokumen Hasil Forum SKPD adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum SKPD, serta berfungsi sebagai bahan utama dalam Musrenbang Tahunan Kabupaten.
45.Dokumen Hasil Musrenbang Tahunan Kabupaten adalah dokumen yang disusun setiap tahun oleh Forum Delegasi Musrenbang dan SKPD, di bawah koordinasi Bappeda, serta berfungsi sebagai bahan utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
46.Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
47.Rencana Kerja Pembangunan Desa, yang selanjutnya disebut RKP- Desa, adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 1 (satu) tahun.
48.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
49.Kebijakan Umum APBD yang selanjut disingkat KUA adalah Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
50.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
51.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah Dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
52.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
53.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
54.Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
55.Delegasi Masyarakat Desa/Kelurahan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Desa/Kelurahan untuk mewakili Desa/Kelurahan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
56.Delegasi Masyarakat Kecamatan adalah individu yang dipilih oleh dan dari masyarakat peserta Musrenbang Tahunan Wilayah Kecamatan untuk mewakili Kecamatan tersebut dalam proses perencanaan dan penganggaran selanjutnya.
57.Forum Delegasi Musrenbang adalah wadah musyawarah para Delegasi Masyarakat Kecamatan yang dibentuk paska penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten, dengan fungsi sebagai media pengawasan masyarakat terhadap proses penyusunan APBD serta implementasi APBD.
58.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pelaku pembangunan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan Nasional.
59.Konsultasi Publik adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah daerah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat secara umum yang akan memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut sebagai bahan untuk penyempurnaannya.
60.Rapat Konsultasi adalah proses pertukaran pikiran atau pendapat antara pemerintah daerah atau DPRD yang telah menyiapkan suatu rancangan kebijakan dengan masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan dengan rancangan kebijakan itu baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko.
61.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
62.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
63.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
64.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
65.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh SKPD.
66.Badan Kerja Sama Antar Desa yang disingkat dengan BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program- program pengembangan masyarakat.
67.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atas keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
68.Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Nasional atau Daerah.
69.Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat.
70.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan bupati dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan bupati dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
71.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
72.Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen yang dimaksudkan untuk menjamin agar suatu program/ kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
73.Pemantauan adalah kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul untuk diambil tindakan sedini mungkin.
74.Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
75.Pelaporan adalah serangkaian kegiatan yang merupakan hasil dari pengendalian, pemantauan dan evaluasi.