1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dimajukan, dilindungi, dipenuhi, dan dijamin oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
6.Pengarusutamaan Hak Anak yang selanjutnya disebut PUHA adalah strategi perlindungan anak dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam setiap kegiatan pembangunan yang sejak penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari berbagai peraturan perundangan-undangan, kebijakan, program, dan kegiatan dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
7.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai dengan derajat ketiga.
9.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10.Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
11.Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
12.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani perlindungan anak.
13.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
14.Anak yang membutuhkan perlindungan khusus adalah anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
15.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara, yang diberikan untuk memberi.kan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
16.Forum Anak Daerah yang selanjutnya disebut FAD adalah wadah partisipasi anak dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas anak dalam memahami permasalahan anak dan hak-hak anak, memahami proses penyusunan kebijakan dan peningkatan kapasitas dalam pengorganisasian kelompok anak dan penyampaian aspirasi anak.
17.Layanan kesehatan adalah pemulihan korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis.
18.Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan guna mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.