Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Ketentuan Pasal 5C diubah; 2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A; 3. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah.