DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

1. Ketentuan Pasal 5C diubah; 2. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A; 3. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah.

Isi peraturan