1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Provinsi adalah Provinsi Bali.
5.Gubernur adalah Gubernur Bali.
6.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
8.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta digunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
9.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT- MB) untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
10.Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), jdih.bulelengkab.go.id dan/atau Distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu.
11.Penjual Langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
12.Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
13.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, pondok pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
14.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
15.Bar adalah suatu ruangan atau tempat penjualan minuman yang menyatu dengan bangunan usaha hotel, dilengkapi dan dilayani bartender yang bersertifikat Internasional.
16.Pub adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan pelayanan makanan ringan dan minuman serta dilengkapi dengan fasilitas pertunjukan musik, diperuntukan bagi orang dewasa.
17.Diskotik adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari bagi orang dewasa dengan diiringi musik audio dengan atraksi pertunjukan cahaya lampu tanpa pertunjukan lantai dan dapat menyediakan jasa pelayanan makanan ringan dan minuman.
18.Label Pangan adalah setaip keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
19.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
20.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan jdih.bulelengkab.go.id usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol golongan B dan/atau golongan C.
21.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
22.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini yang terjadi serta menemukan tersangkanya.