1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Buleleng.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. jdih.bulelengkab.go.id
9.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi terutang.
10.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
11.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
12.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkut orang yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, termasuk tempat duduk pengemudi dan/atau memiliki berat kosong kendaraan tidak lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
13.Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor angkut orang yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk, dan/atau memiliki berat kosong kendaraan lebih dari 3500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
14.Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
17.Kendaraan Khusus adalah Kendaraan Bermotor selain daripada Kendaraan Bermotor untuk penumpang dan Kendaraan Bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus.
18.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.
19.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.
20.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
21.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. jdih.bulelengkab.go.id
22.Pengujian Berkala Awal adalah pengujian yang dilakukan terhadap kendaraan baru yang akan dioperasikan di jalan untuk pertama kali dan atau bagi kendaraan yang belum pernah diuji sebelumnya.
23.Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala adalah Pengujian Kendaran Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
24.Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor adalah Tanda Bukti Lulus Uji Berkala yang diberikan dalam bentuk Kartu Uji dan Tanda Uji yang menyatakan Kendaraan Bermotor wajib uji berkala telah lulus pemeriksaan teknis dan pengujian laik jalan Kendaraan Bermotor dan mendapat pengesahan dari Penguji Kendaraan Bermotor yang memiliki wewenang untuk mengesahkan Bukti lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
25.Masa Uji adalah kurun waktu tertentu yang ditetapkan bahwa suatu kendaraan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
26.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ketentuan huruf g Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: