1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Buleleng.
6.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
7.Dunia Usaha adalah Usaha Mikro yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
9.Klaster adalah konsentrasi pengembangan usaha secara geografis yang terdiri atas hubungan kemitraan di antara para Pelaku Usaha, Dunia Usaha, pemasok, dan lembaga terkait lainnya guna kemajuan bersama.
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau Badan Usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
12.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat melalui bank, dan lembaga keuangan jdih.bulelengkab.go.id
8.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro.
13.Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman Usaha Mikro, oleh Lembaga Penjamin Kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalannya.
14.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro.
15.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
18.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
19.Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan Pengembangan yang diberikan oleh lembaga inkubator kepada peserta Inkubasi (tenant).
20.Lembaga Inkubator adalah suatu lembaga intermediasi yang melakukan proses Inkubasi terhadap peserta Inkubasi (tenant).
21.Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada pemilik kekayaan intelektual dalam kurun waktu tertentu berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. jdih.bulelengkab.go.id
16.Pelindungan adalah penyediaan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi Usaha Mikro, yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar dan/atau di pengadilan.
17.Produk Lokal adalah barang dan/atau jasa yang dihasilkan oleh Usaha Mikro serta usaha lainnya yang berkedudukan di Daerah, yang potensial dikembangkan sebagai produk yang memiliki daya saing.