Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Penyertaan modal Daerah kepada BUMD dalam Peraturan Daerah ini, meliputi Penyertaan Modal kepada: jdih.bulelengkab.go.id
BAB II
BAB III
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama sampai dengan tahun anggaran 2029 sebesar Rp52.449.191.549,00 (lima puluh dua miliar empat ratus empat puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah). jdih.bulelengkab.go.id
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng sampai dengan tahun anggaran 2029 sebesar Rp129.730.054.367,66 (seratus dua puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta lima puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah enam puluh enam sen).
Jumlah keseluruhan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Swatantra sampai dengan tahun anggaran 2029 sebesar Rp19.450.000.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus lima puluh juta rupiah).
Membuka PDF…