1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng;
2.Bupati adalah Bupati Buleleng;
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng;
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku;
7.Badan adalah suatu bentuk badah usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
8.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah;
9.Izin Trayek adalah Izin yang memberikan hak dan kewajiban kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum, pada suatu atau beberapa trayek tertentu; jdih.bulelengkab.go.id
10.Retribusi Izin Trayek yang selanjutnyua dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada jaringan trayek tetap dan teratur dalam wilayah daerah;
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu;
12.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnyajumlah retribusi yang terutang;
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerh Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
15.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
16.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, utuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.