1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Hak Penyandang Disabilitas adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan Penyandang Disabilitas sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, jdih.bulelengkab.go.id atau pelaksanaan hak Penyadang Disabilitas.
9.Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang.
10.Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.
11.Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.
12.Pemberdayaan adalah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan berkembangan menjadi individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh dan mandiri.
13.Derajat disabilitas adalah tingkat kedisabilitasan ringan, sedang maupun berat yang disandang oleh seorang Penyandang Disabilitas.
14.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
15.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
16.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
17.Sistem Pendidikan Khusus adalah sistem pendidikan bagi peserta didik disabilitas yang berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
18.Sistem Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempataan kepada semua peserta didik Penyandang Disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
19.Penyelenggaraan Pendidik adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
20.Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mempu melakukan pekerjaan jdih.bulelengkab.go.id guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
21.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
22.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik daerah.
23.Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, dan / atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.
24.Upaya Pelayanan Kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dan / atau masyarakat.
25.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
26.Habilitasi adalah proses memberikan kemampuan melalui bantuan medik, sosial, psikologik, dan keterampilan yang diselenggarakan secara terpadu bagi peserta didik yang memiliki kelainan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya.
27.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
28.Penanggulangan Bencana adalah upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
29.Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. jdih.bulelengkab.go.id
30.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas dan orang sakit guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
31.Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah lembaga daerah independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, dan pemantauan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas.
32.Bahasa Isyarat Ibu merupakan bahasa isyarat asli (indigenous sign language) yang dipergunakan oleh komunitas penyadang disabilitas untuk berkomunikasi di dalam suatu komunitas dan/atau daerah.
33.Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.