Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut di wilayah Daerah. jdih.bulelengkab.go.id Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 25 Januari 2022 BUPATI BULELENG, ttd PUTU AGUS SURADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 25 Januari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 2. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI: ( 2 , 5 / 2022 ) Salinan Sesuai Dengan Aslinya Kepala Bagian Hukum ttd Made Bayu Waringin,SH Nip. 19810716 2000803 1.001 jdih.bulelengkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI I. UMUM. Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dari sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2. jdih.bulelengkab.go.id LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI PERHITUNGAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BULELENG Rumus Perhitungan TDt= Bot PDt Keterangan : TDt : Tarif Retribusi Menara per Tahun BOt : Biaya Operasional per Tahun PDt : Jumlah Menara Telekomunikasi Jumlah kunjungan ke menara pertahun adalah 260 x 2 kali kunjungan = 520 kunjungan. Jika dalam 1 hari melakukan 2 kunjungan menara maka untuk 520 kunjungan dibutuhkan 260 hari kerja. NO KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL SATUAN BANYAK BIAYA JUMLAH 1 TRANSPORT/ SEWA KENDARAAN Per unit 260 682,000 177,320,000 2 HONOR TIM PENGENDALIAN DAN RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI Per Bulan 12 11,250,000 135,000,000 3 UANG HARIAN (5 org/tim) OH 1300 190,000 247,000,000 4 ATK Tahun 1 29,708,000 29,708,000 5 HOLOGRAM Stiker 520 50,000 26,000,000 6 MAKAN MINUM RAPAT Kotak 130 68,000 8,840,000 BOt 623,868,000 PDt 260 2,399,492 TDt PEMBULATAN 2,400,000 BUPATI BULELENG, ttd PUTU AGUS SURADNYANA jdih.bulelengkab.go.id Penjelasan : A. Rumus Perhitungan Rumus yang digunakan untuk menghitung besarnya retribusi yang dikenakan untuk setiap menara telekomunikasi adalah dengan menentukan tarif dasar, tarif dasar diperoleh dari Jumlah Biaya operasional yang dikeluarkan berupa : Honor Tim pengawasan, Biaya Transportasi, Uang Makan, Biaya Maka Minum Rapat, cetak stiker hologram dan Alat tulis kantor, dibagi dengan jumlah menara yang diawasi, sebanyak 2 kali pengawasan dalam 1 tahunnya. B. Perhitungan Tarif Retribusi Rincian perhitungan Tarif retribusi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Honor Tim Pengawasan dan retribusi Menara Telekomunikasi sebesar Rp11.250.000,00 per bulan, SKPD terkait yaitu Dinas Penanaman Modan Dan Pelayanan Satu Pintu, Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sebagai anggota teknis.
2.Transportasi berupa sewa kendaraan sebesar Rp682.000,00 per unit.
3.Cetak Stiker Hologram ukuran A5, untuk mengetahui wajib retribusi sudah melunasi retribusinya yang ditempel pada menara yang sudah lunas sebesar Rp25.000,00 dikali 260 menara dikalikan dengan 2 kali kunjungan pengawasan pertahunnya. Total sebesar Rp26.000.000,00
4.Alat Tulis kantor dihitung Rp31.29.708.000,00 per tahun dengan pertimbangan sebesar 5% dari total biaya operasional diluar ATK.
5.Biaya makan minum rapat sebesar Rp8.840.000,00 pertahun dengan asumsi rapat sebanyak 4 kali Jadi total biaya operasional yang dikeluarkan adalah sebesar Rp623.868.000,00 pertahun, dengan jumlah menara yang diawasi sebanyak 260 menara. Sehingga besaran tarif retribusi menara pertahunnya setelah dibulatkan adalah sebesar Rp2.400.000,00.