Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 9 Mei 2023 PENJABAT BUPATI BULELENG, ttd KETUT LIHADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 9 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI: (1, 4/2023) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd Made Bayu Waringin, S.H., M.H. NIP. 19810716 200803 1 001 jdih.bulelengkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN I. UMUM Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kewajiban perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas setiap peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Penjabaran dari amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kepedudukan yang diterbitkan. Dari sisi kepentingan penduduk, administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan hak sipil penduduk. Sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang mengatur penyelenggaraan setiap peristiwa dan peristiwa penting kependudukan yang dialami masyarakat Kabupaten Buleleng. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan merupakan perubahan yang mendasar di bidang administrasi kependudukan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan jdih.bulelengkab.go.id administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mana sebagai aturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sudah tidak memiliki dasar hukum pembentukan dan perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL