1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng. jdih.bulelengkab.go.id
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
7.Desa adalah Desa di Daerah.
8.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng.
10.Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
11.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
12.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. jdih.bulelengkab.go.id
13.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
14.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat Bencana pada suatu wilayah di Daerah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan Masyarakat.
15.Pengurangan Risiko Bencana adalah kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana.
16.Rencana Penanggulangan Bencana adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program, dan pilihan tindakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dari tahap prabencana, tanggap darurat dan pascabencana.
17.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
18.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada Masyarakat tentang kemungkinan terjadinya Bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
19.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi Risiko Bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman Bencana.
20.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau Masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan jdih.bulelengkab.go.id dan kehidupan Masyarakat pada wilayah pascabencana.
21.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun Masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta Masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
22.Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat Bencana.
23.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk Bencana.
24.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat antara lain pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
25.Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
26.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh Masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik jdih.bulelengkab.go.id Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
28.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
29.Lembaga Asing Nonpemerintah adalah suatu Lembaga Internasional yang terorganisasi secara fungsional bebas dari dan tidak mewakili pemerintahan suatu Negara atau organisasi internasional yang dibentuk secara terpisah dari suatu negara dimana organisasi itu didirikan.
30.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan Bencana untuk tahap prabencana, keadaan darurat dan/atau pascabencana.