1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.
5.Desa adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Nilai Tertinggi adalah nilai dengan jumlah angka paling tinggi yang diperoleh oleh calon perangkat desa dalam proses penyaringan.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. jdih.bulelengkab.go.id
8.Pemerintah Desa adalah Perbekel dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Perbekel adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
10.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Perbekel dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
11.Banjar Dinas adalah bagian dari wilayah desa yang mempunyai batas- batas tertentu yang dipimpin oleh Kelian Banjar Dinas.
12.Kelian Banjar Dinas adalah unsur pembantu Perbekel sebagai pelaksana tugas-tugas kewilayahan di Banjar Dinas.
13.Mutasi perangkat desa atau yang selanjutnya disebut mutasi adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh Perbekel sebagai upaya penyegaran pelaksanaan tugas-tugas perangkat desa, dan/atau dalam rangka mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.
14.Hari adalah hari kerja.
15.Penjaringan adalah pengumuman persyaratan dan penerimaan pendaftaran bakal calon perangkat desa.
16.Penyaringan adalah seleksi kemampuan diri calon perangkat desa, yang dapat dilakukan melalui seleksi tertulis, seleksi wawancara, seleksi kemampuan mengoperasikan komputer, dan/atau seleksi kemampuan diri lainnya sesuai dengan kebutuhan.
17.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
18.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
19.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
20.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. jdih.bulelengkab.go.id
2.Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (3), ayat (4) dan ayat