1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Daerah di bidang pertanian, bidang ketahanan pangan dan bidang Perikanan. jdih.bulelengkab.go.id
5.Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi Organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi.
6.Pertanian Organik adalah manajemen produksi yang menekankan kesehatan agroekosistem dengan mengutamakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis dan produk transgenik.
7.Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah dengan menekankan penerapan praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat dan sedapat mungkin menggunakan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam sistem.
8.Produk Pertanian Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan Organik termasuk bahan baku pangan olahan Organik, bahan pendukung Organik, tanaman dan produk segar tanaman, ternak dan produk peternakan, produk olahan tanaman, dan produk olahan ternak (termasuk non pangan).
9.Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
10.Sarana Produksi adalah pupuk dan pestisida yang dipakai untuk Sistem Pertanian Organik.
11.Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian Organik adalah segala jenis peralatan, perlengkapan dan fasilitas pertanian yang berfungsi sebagai alat utama atau pembantu dalam pelaksanaan produksi pertanian.
12.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang berlaku secara nasional, yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional.
13.SNI Sistem Pangan Organik adalah SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional tentang Sistem Pangan Organik dan revisinya.
14.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga akreditasi nasional yang mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji/kalibrasi.
15.Sertifikasi adalah prosedur dimana lembaga Sertifikasi pemerintah atau lembaga Sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan jdih.bulelengkab.go.id tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
16.Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disingkat LSO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai “Organik” adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut SNI Sistem Pangan Organik dan telah diakreditasi oleh KAN. LSO tersebut bisa nasional maupun LSO asing yang berkedudukan di Indonesia.
17.Inspeksi adalah pemeriksaan pangan atau sistem yang digunakan untuk pengendalian pangan, bahan baku, pengolahan, dan distribusinya, termasuk uji produk baik yang dalam proses maupun produk akhirnya, untuk memverifikasi bahwa hal tersebut sesuai dengan persyaratan.
18.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan Sertifikasi kompetensi kerja.
19.Lembaga Sertifikasi Profesi Pertanian Organik yang selanjutnya disingkat LSP-PO adalah lembaga yang mendapat lisensi dari BNSP untuk melaksanakan Sertifikasi profesi Pertanian Organik.
20.Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP-PO untuk dapat melaksanakan Sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
21.Logo Organik Indonesia adalah lambang berbentuk lingkaran yang terdiri dari dua bagian, bertuliskan “Organik Indonesia” disertai satu gambar daun di dalamnya yang menempel pada huruf “G” berbentuk bintil akar.
22.Benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
23.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
24.Petani adalah setiap penduduk beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian.
25.Unit Usaha adalah petani, subak, Gabungan Kelompok Tani (gapoktan), kelompok tani, koperasi tani, pelaku usaha, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Organik, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Daerah.
26.Pendamping/Fasilitator Pertanian Organik adalah sekelompok orang yang mendampingi, memberi semangat, pengetahuan, bantuan, saran kepada Unit Usaha dalam memecahkan masalah. jdih.bulelengkab.go.id
27.Tanaman adalah tumbuhan yang terdiri dari akar, batang, dan daun termasuk didalamnya jamur, lumut, dan Tanaman air yang dibudidayakan dan berfungsi sebagai bahan pangan, sandang, papan, bahan industri, dan obat-obatan.
28.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
29.Pupuk Organik adalah bahan yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri bahan Organik yang berasal dari sisa Tanaman, hijauan Tanaman, kotoran hewan (padat dan cair) kecuali yang berasal dari factory farming, berbentuk padat atau cair yang telah mengalami proses dekomposisi dan digunakan untuk memasok hara Tanaman dan memperbaiki lingkungan tumbuh Tanaman.
30.Masa Konversi adalah peralihan dari sistem pertanian konvensional ke Sistem Pertanian Organik.