Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 9 Mei 2023 PENJABAT BUPATI BULELENG, ttd KETUT LIHADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 9 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI: ( 2 , 5/ 2023 ) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd Made Bayu Waringin, S.H., M.H. NIP. 19810716 200803 1 001 jdih.bulelengkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI I. UMUM. Sebagai upaya untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Daerah di Daerah, salah satu sektor yang mempunyai peran penting adalah usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi. Sementara disisi lain eksistensi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi menghadapi berbagai kendala terutama dari segi permodalan, disamping kendala lainnya seperti manajemen/sumber daya manusia dan teknologi. Dalam rangka memperoleh dan mendapatkan akses permodalan dari sumber- sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank maupun non bank sangat diperlukan jaminan dari lembaga penjamin yang dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Dalam rangka meningkatkan kemampuan penjaminan oleh Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dan peningkatan pendapatan Daerah dari deviden, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah sudah menyertakan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sejak tahun 2014 sampai tahun 2021 sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan rincian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroaan Terbatas Lembaga Penjaminan Kredit Provinsi Bali (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2); dan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) berdasarkan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 900/3358/SETDA/2021 dan Nomor jdih.bulelengkab.go.id 900/1643/DPRD/2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Buleleng Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Jaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali, tertanggal 19 November 2021 dan Keputusan Bupati Buleleng Nomor 900/584/HK/2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng Pada Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Bali Mandara tertanggal 25 Nopember 2021. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan upaya dalam pengelolaan dan pendayagunaan aset potensi Daerah berupa kekayaan Daerah atau investasi dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Daerah. Salah satu upaya mendorong pembangunan Daerah tersebut, perlu didukung dengan sumber pembiayaan Daerah melalui ekstensifikasi sumber pendapatan Daerah, yaitu dari hasil kegiatan pengelolaan kekayaan Daerah atau investasi melalui Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha lainnya. Dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Daerah perlu menambah jumlah Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Jumlah penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali sampai dengan tahun 2026, sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. II. PASAL DEMI PASAL.