1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, jdih.bulelengkab.go.id menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan linmas.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
8.Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.
9.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
10.Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati.
11.Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan jdih.bulelengkab.go.id kepala desa, pemilihan Kepala Daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
12.Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Gangguan Trantibum adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
13.Pengamanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menjaga keamanan tempat penting di Daerah.
14.Deteksi Dini adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personil Satpol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu.
15.Cegah Dini adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personil Satpol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
16.Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang memiliki masalah pada kejiwaannya yang mempengaruhi cara berpikir, berperilaku serta emosinya dalam kehidupan sehari- hari.
17.Tempat Umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
18.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah jdih.bulelengkab.go.id dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan.
19.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
20.Badan Jalan adalah bagian Jalan yang meliputi seluruh jalur lalu lintas, median dan bahu Jalan.
21.Bahu Jalan adalah bagian tepi Jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat (ambulance, pemadam kebakaran, polisi yang sedang menuju tempat yang memerlukan bantuan kedaruratan).
22.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
23.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
24.Layang-Layang adalah lembaran tipis yang berbahan dari: kertas, kain, daun dan sejenis lainnya berkerangka yang diterbangkan dari daratan atau pengendali.
25.Videotron adalah sebuah layar panel dengan teknologi lampu light emiting diode yang mampu menampilkan video, gambar, chart, diagram atau konten apapun.
26.Closed Circuit Television yang selanjutnya disingkat CCTV adalah alat perekaman yang menggunakan jdih.bulelengkab.go.id satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video dan/atau audio.
27.Pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan yang merupakan daerah pertemuan antara darat dan laut.
28.Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan Jalan, lintasan kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan.
29.Bahan Berbahaya Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain pada umumnya.
30.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana Kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
31.Kerja Sama adalah upaya menyelenggarakan kerja sama dan/atau nota kesepahaman bersama antar pihak perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah serta dengan lembaga lainnya, dalam melaksanakan koordinasi dan sinergisitas, sosialisasi, penyuluhan, pembinaan, pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran dan kewajiban pelaksanaan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan Linmas.
32.Ruang Bebas (Right Of Way) yang selanjutnya disingkat ROW adalah jarak antara bagian aktif/fase dari jaringan terhadap benda di sekelilingnya baik secara mekanis dan elektromagnetis yang tidak memberikan pengaruh membahayakan. jdih.bulelengkab.go.id