Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. jdih.bulelengkab.go.id jdih.bulelengkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG KERJA SAMA DAERAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Penyelenggaraan kerja sama daerah juga dimaksudkan sebagai sarana untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui kerja sama daerah diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antar daerah dalam penyediaan pelayanan publik khususnya yang ada di wilayah terpencil, daerah yang berbatasan, dan daerah tertinggal. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Kerja sama daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah secara umum mengatur mengenai penyelenggaraan kerja sama daerah dengan daerah lain, kerja sama daerah dengan pihak ketiga, dan kerja sama daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri serta pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah menegaskan pelaksanaan urusan pemerintahan yang membutuhkan dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan jdih.bulelengkab.go.id daerah tidak mengatur kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah maka ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga yang mengatur lebih lanjut dan detail mengenai tahapan Kerja Sama Daerah dan materi muatan dokumen Kerja Sama Daerah. Mengingat dengan telah dicabut dan tidak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Kerja Sama Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah yang dijadikan dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, sehingga sesuai dengan perkembangan hukum saat ini muatan materi yang tercantum pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah bertentangan dengan muatan materi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain, Kerja Sama Daerah dengan pihak ketiga dan berdasarkan kondisi existing saat ini bahwa Peraturan Daerah tersebut tidak lagi digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan Kerja Sama Daerah dan selama ini selalu mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga untuk mencegah terjadinya tumpang tindih peraturan, dan memberikan kepastian hukum serta dalam rangka penyederhanaan Peraturan Perundang-undangan terhadap pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Buleleng, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah perlu dicabut. jdih.bulelengkab.go.id II. PASAL DEMI PASAL