Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 17 Juni 2022 BUPATI BULELENG, ttd PUTU AGUS SURADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 17 Juni 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI: (5 , 39 /2022) jdih.bulelengkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH I.UMUM Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdapat Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dikenal dengan istilah Urusan Pemerintahan Absolut dan ada Urusan Pemerintahan Konkuren. Urusan Pemerintahan Konkuren terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak terkait Pelayanan Dasar. Urusan Pemerintahan Wajib dengan Pelayanan Dasar Kabupaten Buleleng mencakup 6 bidang Urusan Pemerintahan, Urusan Pemerintahan Wajib tidak Pelayanan Dasar mencakup 18 bidang Urusan Pemerintahan sedangkan Urusan Pilihan mencakup 6 bidang Urusan Pemerintahan. Penentuan Urusan Pilihan disesuaikan dengan akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Perubahan terhadap Urusan Pemerintahan kabupaten dapat dilaksanakan terhadap Urusan yang tidak berakibat terhadap pengalihan Urusan Pemerintahan Konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain dan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip dan kriteria pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dalam rangka melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL