1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana jdih.bulelengkab.go.id dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Provinsi adalah Provinsi Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah Provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi.
4.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
5.Bupati adalah Bupati Buleleng.
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
7.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
9.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
10.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan Struktur Ruang dan Pola Ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
11.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
12.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
13.Pengendalian Tata Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata
15.Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
16.Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP adalah bagian dari Daerah dan/atau Kawasan strategis Daerah yang akan atau perlu disusun RDTRnya, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang bersangkutan.
17.Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat SWP adalah bagian WP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok. Ruang.
14.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi Kabupaten. jdih.bulelengkab.go.id
18.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana Kabupaten.
19.Bhisama Kesucian Pura adalah norma agama yang ditetapkan oleh Sabha Pandita Persatuan Hindu Dharma Indonesia Pusat, sebagai pedoman pengamalan ajaran Agama Hindu tentang kawasan kesucian pura yang belum dijelaskan secara lengkap dalam kitab suci.
20.Cathus Patha adalah simpang empat sakral yang ruas-ruasnya mengarah ke empat penjuru mata angin (utara, timur, selatan dan barat), dan diperankan sebagai pusat (puser) wilayah, kawasan dan/atau desa.
21.Tri Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya yang menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
22.Tri Mandala adalah pola pembagian wilayah, kawasan, dan/atau pekarangan yang dibagi menjadi tiga tingkatan terdiri dari Utama Mandala, Madya Mandala dan Nista Mandala.
23.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
24.Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
25.Sub Pusat Pelayanan Kota/Kawasan Perkotaan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan Kelurahan/Desa adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi pada lingkungan permukiman Kelurahan/Desa.
27.Jalan Arteri Primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
28.Jalan Kolektor Primer adalah Jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, jdih.bulelengkab.go.id antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
29.Jalan Lokal Primer adalah menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
30.Jalan Lingkungan Primer adalah jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
31.Jembatan adalah Jalan yang terletak di atas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah.
32.Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota adalah jalur kereta api antarkota yang melintasi wilayah kabupaten/kota untuk melayani perpindahan orang dan/atau barang.
33.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
34.Saluran Udara Tegangan Menengah yang selanjutnya disingkat SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
35.Saluran Udara Tegangan Rendah yang selanjutnya disingkat SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
36.Gardu Distribusi adalah Gardu Distribusi yang berfungsi untuk menurunkan tegangan primer menjadi tegangan sekunder.
37.Jaringan Serat Optik adalah jaringan telekomunikasi utama yang berbasis serat optik, menghubungkan antar ibu kota provinsi dan/atau antar jaringan lainnya yang menghubungkan Kota/Kabupaten sehingga terbentuk konfigurasi ring, termasuk pipa/kabel bawah laut telekomunikasi.
38.Menara Base Transceiver Station (BTS) adalah bangunan sebagai tempat yang merupakan pusat automatisasi sambungan telepon.
39.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, jdih.bulelengkab.go.id bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
40.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
41.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
42.Pintu Air adalah pintu/bangunan pelengkap yang berfungsi untuk mengatur debit, dan dapat dipasang diantaranya pada saluran masuk (inlet) siphon, saluran masuk (inlet) dan saluran keluar (outlet) kolam detensi dan retensi, inlet stasiun pompa dan di ujung saluran yang berhubungan dengan badan air.
43.Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
44.Prasarana Irigasi adalah bangunan irigasi yang berfungsi untuk mengambil air dari sumber air.
45.Sumur Pompa adalah sarana berupa sumur yang bertujuan untuk mendapatkan air baku untuk air minum yang dibuat dengan mengebor tanah pada kedalaman tertentu.
46.Bak Penampungan Air Hujan adalah sarana untuk menampung air hujan sebagai air baku.
47.Jaringan Transmisi Air Minum adalah pipa yang digunakan untuk pengambilan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
48.Jaringan Distribusi Air Minum adalah sarana pengaliran air minum dari bangunan penampungan sampai unit pelayanan, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
49.Instalasi Pengolahan Air Limbah Skala Kawasan Tertentu/Permukiman yang selanjutnya disingkat IPAL adalah IPAL untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala Kawasan tertentu.
50.Pipa Retikulasi adalah pipa yang terdiri atas pipa lateral dan pipa servis yang berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik. jdih.bulelengkab.go.id
51.Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disebut TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
52.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
53.Jaringan Drainase Primer adalah jaringan untuk menampung dan mengalirkan air lebih dari saluran drainase sekunder dan menyalurkan ke badan penerima.
54.Jaringan Drainase Sekunder adalah jaringan untuk menampung air dari saluran drainase tersier dan membuang air tersebut ke jaringan drainase primer.
55.Jaringan Drainase Tersier adalah jaringan untuk menerima air dari saluran penangkap dan menyalurkannya ke jaringan drainase sekunder.
56.Jalur Evakuasi Bencana adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan Tempat Evakuasi Sementara dan jalur yang menghubungkan Tempat Evakuasi Sementara dengan Tempat Evakuasi Akhir.
57.Titik Kumpul adalah tempat yang digunakan bagi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung untuk berkumpul setelah proses evakuasi.
58.Tempat Evakuasi Sementara adalah tempat berkumpul sementara bagi pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat hunian sementara saat terjadi bencana alam geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi bencana.
59.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
60.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
61.Sub-Zona adalah suatu bagian dari Zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
62.Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. jdih.bulelengkab.go.id
63.Zona Badan Air yang selanjutnya disebut dengan Zona BA adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
64.Zona Hutan Lindung yang selanjutnya disebut dengan Zona HL adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
65.Zona Perlindungan Setempat yang selanjutnya disebut dengan Zona PS adalah daerah yang diperuntukan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber- sumber air. Termasuk didalamnya Kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta Kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
66.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut dengan Zona RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
67.Sub-Zona Taman Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan.
68.Sub-Zona Taman Kelurahan yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
69.Sub-Zona Taman RW yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona RTH-5 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW tersebut.
70.Sub-Zona Pemakaman yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona RTH-7 adalah penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah jdih.bulelengkab.go.id resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat sekitar dan sebagai sumber pendapatan.
71.Sub-Zona Jalur Hijau yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona RTH-8 adalah jalur penempatan tanaman serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA) maupun di dalam ruang pengawasan jalan (RUWASJA), Sering disebut jalur hijau karena dominasi elemen lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna hijau.
72.Zona Budi Daya adalah Zona yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
73.Zona Badan Jalan yang selanjutnya disebut dengan Zona BJ adalah bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi jalur lalu lintas dan bahu jalan.
74.Zona Hutan Produksi yang selanjutnya disebut dengan Zona KHP adalah hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
75.Sub-Zona Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut dengan Sub- Zona HPT adalah hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
76.Sub-Zona Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut dengan Sub- Zona HP adalah hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
77.Zona Kawasan Peruntukan Industri yang selanjutnya disebut dengan Zona KPI adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
78.Zona Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan Zona W adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. jdih.bulelengkab.go.id
79.Zona Perdagangan dan Jasa yang selanjutnya disebut dengan Zona K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
80.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona K-1 adalah peruntukan Ruang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
81.Sub-Zona Perdagangan dan Jasa Skala SWP yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona K-3 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan SWP.
82.Zona Perkantoran yang selanjutnya disebut dengan Zona KT adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/sosial pendukungnya.
83.Zona Pertanian yang selanjutnya disebut dengan Zona P adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
84.Sub-Zona Tanaman Pangan yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona P- 1 adalah peruntukan ruang lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
85.Sub-zona Perkebunan yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona P-3 adalah peruntukan ruang yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan.
86.Zona Perumahan yang selanjutnya disebut dengan Zona R adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik di perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. jdih.bulelengkab.go.id
87.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi yang yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona R-1 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tinggal atau hunian dengan perbandingan yang sangat besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
88.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Tinggi yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona R-2 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan dengan luas lahan.
89.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Sedang yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona R-3 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
90.Sub-Zona Perumahan Kepadatan Rendah yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona R-4 adalah peruntukan ruang yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
91.Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disebut dengan Zona SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya yang dikembangkan dalam bentuk tunggal/renggang, deret/rapat dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRW Kabupaten.
92.Sub-Zona SPU Skala Kota yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona SPU- 1 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kota.
93.Sub-Zona SPU Skala Kecamatan yang selanjutnya disebut dengan Sub- Zona SPU-2 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kecamatan.
94.Sub-Zona SPU Skala Kelurahan yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona SPU-3 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala kelurahan.
95.Sub-Zona SPU Skala RW yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona SPU- 4 adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk melayani penduduk skala RW.
96.Sub-Zona Perikanan Budi Daya yang selanjutnya disebut dengan Sub-Zona IK-2 adalah peruntukan ruang yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk jdih.bulelengkab.go.id budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta prasarana sarana umum yang ada.
97.Zona Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut dengan Zona HK adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instansi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
98.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
99.Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR.
100.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
101.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
102.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
103.Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
104.Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan dibawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan.
105.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol) sampai batas terluar jdih.bulelengkab.go.id muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.
106.Tinggi Bangunan yang selanjutnya disingkat TB adalah jarak tegak lurus yang diukur dari rata-rata permukaan tanah asal di mana bangunan didirikan sampai kepada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang struktur bangunan dengan atap.
107.Jarak Bebas Antar Bangunan adalah jarak antara satu bidang bangunan dengan bangunan lain di sebelahnya.
108.Jarak Bebas Samping yang selanjutnya disingkat JBS adalah jarak minimum yang membatasi antara struktur bangunan terluar dengan tembok penyengker/pagar samping pada persil yang dikuasai.
109.Jarak Bebas Belakang yang selanjutnya disingkat JBB adalah jarak minimum antara batas petak samping terhadap dinding bangunan terdekat.
110.Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan masukan dan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
111.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin untuk upaya mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
112.Orang adalah Orang perseorangan dan/atau korporasi.
113.Masyarakat adalah Orang perseorangan, kelompok Orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan Ruang.