1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
5.Bank Perekonomian Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank milik Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas giral secara langsung.
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. jdih.bulelengkab.go.id
7.Perusahaan Perseroda yang selanjutnya disebut Perseroda adalah BPR yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
8.Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang selanjutnya disebut PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) adalah Perseroda yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang bergerak dalam bidang usaha perbankan.
9.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
10.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
11.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12.Komisaris Utama adalah salah satu anggota komisaris PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang ditunjuk/diangkat menjadi Komisaris Utama dalam hal anggota komisaris lebih dari 1 (satu) orang anggota komisaris.
13.Komisaris adalah organ PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) milik Pemerintah Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
14.Direksi adalah organ PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan BPR serta mewakili BPR di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau anggaran dasar. jdih.bulelengkab.go.id
15.Direktur Utama adalah salah satu anggota Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda), yang ditunjuk atau diangkat oleh RUPS sebagai Direktur Utama yang berwenang merumuskan dan menetapkan suatu kebijakan dan program perusahaan dalam hal pengurusan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) sesuai dengan batas wewenangnya.
16.Direktur adalah anggota Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) pada masing-masing jabatannya membantu Direktur Utama menjalankan tugas pengurusan PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
17.Pegawai adalah Pegawai PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
18.Akta Pendirian adalah Akta Pendirian PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
19.Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
20.Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
21.Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
22.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. jdih.bulelengkab.go.id