a.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
b.Dinas Kebudayaan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan;
c.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
d.Dinas Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Bidang Transmigrasi;
e.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata; jdih.bulelengkab.go.id
f.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
g.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
h.Dihapus;
i.Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Bidang Perindustrian, dan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
j.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
k.Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan dan Bidang Perikanan;
l.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
m.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
n.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika, Bidang Persandian dan Bidang Statistik;
o.Dinas Sosial Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
p.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
q.Dihapus;
r.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelengarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
s.Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
t.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
u.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
v.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Sub Bidang Pemadam Kebakaran;
w.Dihapus; dan
x.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: jdih.bulelengkab.go.id