1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa, pandangan hidup dan falsafah Negara Republik Indonesia yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Pendidikan Pancasila adalah Pendidikan mengenai nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
8.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan jdih.bulelengkab.go.id
9.Pendidikan Wawasan Kebangsaan adalah Pendidikan mengenai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10.Pendidikan Formal adalah Pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah dan mempunyai jenjang Pendidikan yang jelas, mulai dari Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, sampai Pendidikan tinggi.
11.Pendidikan Nonformal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
12.Pendidikan Informal adalah jalur Pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
13.Masyarakat adalah perorangan, kelompok/forum, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum.
14.Kearifan Lokal adalah pedoman/pandangan hidup dan ilmu pengetahuan, serta berbagai aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal.
15.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.