1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
7.Lurah adalah kepala pemerintahan di tingkat kelurahan dan bertanggungjawab kepada Camat.
8.Desa adalah Desa di Daerah.
9.Desa Adat adalah Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, di wilayah Daerah. jdih.bulelengkab.go.id
10.Perbekel adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11.Badan Narkotika Nasional Kabupaten yang selanjutnya disingkat BNNK adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional di Daerah.
12.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
13.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
14.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
15.Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
16.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
17.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika. jdih.bulelengkab.go.id
18.Penyalahgunaan adalah menggunakan Narkotika tanpa hak dan/atau melawan hukum.
19.Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
20.Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang selanjutnya disebut P4GN adalah upaya sistematis berdasarkan data Penyalahgunaan yang tepat dan akurat, perencanaan yang efektif dalam rangka mencegah, melindungi, dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya Penyalahgunaan.
21.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh Penyalah Guna yang sudah cukup umur atau keluarganya dan/atau orang tua atau wali dari Penyalah Guna yang belum cukup umur.
22.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
23.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan Penyalah Guna dari ketergantungan Narkotika.
24.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial, agar mantan Penyalah Guna Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
25.Pasca Rehabilitasi adalah kegiatan pelayanan yang merupakan tahapan pembinaan lanjutan yang diberikan kepada Pecandu Narkotika, Penyalah Guna Narkotika, dan korban Penyalah Guna Narkotika setelah menjalani Rehabilitasi Medis jdih.bulelengkab.go.id dan/atau Rehabilitasi Sosial, yang merupakan bagian integral dalam rangkaian rehabilitasi.
26.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.