Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 2 Nopember 2021 BUPATI BULELENG, PUTU AGUS SURADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 2 Nopember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2021 NOMOR 7. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI : ( 5, 57 / 2021 ) jdih.bulelengkab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM. Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pemerintah Daerah harus melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya dan menetapkan Desa dengan Peraturan Daerah. II.PASAL DEMI PASAL