1.Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng.
3.Bupati adalah Bupati Buleleng.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7.Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
8.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
9.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan Anak Usia Dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. jdih.bulelengkab.go.id
10.Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal.
11.Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
12.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk Satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
13.Raudhatul Athfal atau Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat RA atau BA atau nama lain yang sejenis adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun.
14.Satuan Pendidikan Pratama Widya Pasraman yang selanjutnya disingkat PWP adalah bentuk PAUD pada jalur formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Hindu yang diikuti oleh anak berusia di bawah 6 (enam) tahun.
15.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk PAUD jalur pendidikan non formal yang memberikan layanan pendidikan bagi anak yang berusia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
16.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
17.Pos PAUD adalah bentuk layanan PAUD yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan Bina Keluarga Balita (BKB) dan Posyandu bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun dan dapat melayani anak hingga usia 6 (enam) tahun jika di lokasi yang sama belum tersedia layanan TK/RA/BA, yang pengelolaannya di bawah pembinaan Pemerintah Desa/Kelurahan.
18.Satuan PAUD Sejenis yang selanjutnya disingkat SPS salah satu bentuk Satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan/atau kesejahteraan sosial. jdih.bulelengkab.go.id
19.Pendidik PAUD adalah Guru, Tutor, Guru Pendamping, Tutor Pendamping, Guru Pendamping Muda, Tutor Pendamping Muda, dan/atau Pengasuh pada satuan PAUD yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan, dan perlindungan anak didik.
20.Tenaga Kependidikan PAUD adalah Pengawas/Penilik, Kepala, Tenaga Administrasi, Petugas Keamanan, dan/atau Petugas Kebersihan pada satuan PAUD yang menjamin kelancaran, keamanan, dan kenyamanan penyelenggaraan PAUD.
21.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
22.Kompetensi Pendidik adalah salah satu kemampuan yang dimiliki pendidik dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik.
23.Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.