(I) Jenis pelayanan kesehatan yang terdapat pada: 15 17 tingkat pertama. pengantin cal on ., 8. pemeriksaan(mempelai); dan 9. surat keterangan Calon Jemaah Haji 1. rawat jalan; 2. rawat inap; 3. puskesmas keliling; 4. penunjang diagnostik; 5. pelayanan ambulance/mo bi! jenazah; 6. Ver (visum et revertum); 7. pemeriksaan kesehatan umum (surat keterangan sehat); b. Puskesmas yang dikenakan tarif retribusi,meliputi pelayanan:
(2)Tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUDsebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)huruf a meliputi komponen Jasa Sarana, Jasa Pelayanan dan Jasa Medis, sesuai kebutuhanmasing-masing pelayanan. 16 a. RSUD dilaksanakan di instalasi-instalasj yang dikenakan tarif retribusj dikelompokkan kedalam:1. Pelayanan kesehatan rawat jalan; 2. Pelayanan rawat darurat; 3. Pelayanan kesehatan rawat inap; 4. Pelayanan Tindakan Medik; 5. Pelayanan persalinan; 6. Pelayanan rehabilitasi medik; 7. Pelayanan medik gigi dan mulut; 8. Pelayanan konsultasi dan tindakan khusus; 9. Pelayanan medicolegal;
10.Pelayanan jenazah;11. Pelayanan pengunjung diagnostik;12. Pelayanan penunjang logistik;13. Pelayanan Mobil Ambulance dan Jenazah;
14.Pelayanan Darah; dan15. Pelayanan praktek klinik dan riset kesehatan. - -- � Pasal 10 19 dan satu kursi untuk masing-masing penderita serta menu makanan standar Rumah Sakit Pemerintah. b. Kelas II, dengan fasilitas meliputi:4 tempat tidur untuk 4 orang pasien,kipasangin, kamar mandi/WC untuk dipakai bersama 4 orang penderita, bed side table dan satu kursi untuk masing-masing penderita serta menu makanan standar Rumah Sakit Pemerintah. c. Kelas I, dengan fasilitas meliputi:2 tempat tidur untuk 2 orang pasien,kipasangin, kamar mandi/WC untuk 2 orang penderita di dalam ruangan, bed side table, kursi untuk pengunjung serta menu makanan kelas. d. Kelas Utama, dengan fasilitas meliputi: . .1 tempat tidur untuk pasien,AC, kamar mandi/WC, TV, kulkas, bad side locker dan menu makanan kelas. ,1
(3)Tarif retribusi pelayanan kesehatan Puskesmas sebagaimana dimaksud p ayat
(1)huruf b meliputi Jasa Sarana d Jasa Pelayanan.
(4)Jenis-jenis pemeriksaan, tindakan dan t dalam kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan perubahan dan penambah yakni sebagaimana tercantum lampiran I dan lampiran II Peraturan ini.
(1)Pembagian Kelas Perawatan di RSU ditetapkan sebagai berikut:a. Kelas III, dengan fasilitas meliputi: 8 tempat tidur untuk 8 orang pasien, kipsangin, kamar mandi/WC untuk dipak bersama 8 orang penderita, bed side tabl 5. Ketentuan ayat
(1)dan ayat
(2)Pasal 10 diub sehingga berbunyi sebagai berikut: