1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba,
2.Bupati adalah Bupati Bulukumba
3.Pemerintah daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Instansi teknis adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dibentuk berdasarkan aturan yang berlaku dan ditunjuk serta diberikan tugas dalam memberikan pelayanan dibidang kehutanan.
5.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Kepala SKPD adalah Kepala SKPD yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Badan Pertanahan nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah Badan Pertahanan nasional Kabupaten Bulukumba.
9.Kelompok tani adalah sekumpulan orang yang melakukan usaha di bidang kehutanan.
10.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau badan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi; perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, kongsi, koperasi, yayasan dan organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
11.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi perpohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
12.Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
13.Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah atau tanah milik, berada di luar kawasan hutan yang dibuktikan dengan alas hak atas tanah.
14.Pengelolaan hutan hak adalah upaya yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dari hutan hak baik hasil berupa kayu maupun non kayu dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian dan lingkungan.
15.Pemanfaatan hutan hak adalah bentuk kegiatan/usaha untuk memperoleh manfaat optimal dari hutan hak untuk kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
16.Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah segala bentuk usaha yang memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
17.Kriteria Lindung adalah areal yang berada pada wilayah hutan hak yang secara keadaan dan sifat fisik atau topografinya memiliki kesamaan dengan areal hutan atau kawasan lindung
18.Izin pemanfaatan hasil hutan adalah izin untuk melakukan pemungutan, pemanenan dan atau penebangan hasil hutan untuk jangka waktu dan volume tertentu dalam wilayah hutan hak
19.Kayu rakyat adalah kayu yang berasal dari pohon yang tumbuh diatas hutan hak dan/atau tanah milik masyarakat.
20.Penerbit surat keterangan asal usul kayu selanjutnya disebut Penerbit adalah petugas yang telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala SKPD atas nama Bupati.
21.Nota Perusahaan adalah surat keterangan asal usul kayu olahan yang dikeluarkan oleh perusahaan (TPT dan Industri pengolahan kayu)
22.Surat keterangan asal usul adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan
23.Kayu olahan hutan hak/kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan kayu bulat yang diolah dilokasi tebangan dengan menggunakan alat gergaji mekanis dan atau non mekanis
24.Kayu olahan adalah kayu yang telah diubah bentuknya dari bahan baku kayu bulat dan atau bahan lainnya melalui proses pengolahan seperti gergajian, moulding, plywood, vencer, dan sebagainya.
25.Industri Primer hasil Hutan Kayu adalah industry yang mengolah kayu bulat (KB) dan/atau kayu bulat kecil (KBK) menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
26.Tempat Penampungan Terdaftar (TPT) adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan dari SKPD.