DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2015

Nomor
02
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
59

Ringkasan

Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dimaksudkan untuk memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat. Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan c. kepada perempuan hamil.

Isi peraturan

Teks59PDFHirarki

Memuat teks peraturan…