DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 02 Tahun 2016

Nomor
02
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
71

Ringkasan

(1) Pelaksana TJSL adalah perusahaan yang berstatus badan hukum dan/atau badan usaha. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. perseroan komanditer; c. badan usaha milik negara; dan/atau d. badan usaha milik daerah. (3) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Daerah dan telah melaksanakan kegiatan usaha paling kurang 1 (satu) tahun. (4) Perusahaan pelaksana TJSL tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.

Isi peraturan

Teks71PDFHirarki

Memuat teks peraturan…