Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba. Ditetapkan di Bulukumba pada tanggal 25 Mei 2015 BUPATI BULUKUMBA, ZAINUDDIN H. Diundangkan di Bulukumba pada tanggal 15 Juni 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA, A. B. AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2015 NOMOR 3 NO. REG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN: ( 3 /2015) 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa sebagai pelaksanaan dari Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka telah dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pengaturan tentang pedoman teknis pembentukan peraturan desa yang sebelumnya harus diatur melalui peraturan daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, tepatnya pada Pasal 32 disebutkan bahwa ketentuan teknis mengenai tata cara penyusunan peraturan di desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 7 Seri D) perlu dilakukan Pencabutan untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa. II. PASAL DEMI PASAL