Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2016
- Nomor
- 03
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
Pemberian Nama Jalan di Daerah berasal dari: a. nama yang mencerminkan dan membangun semangat nasionalisme, kegotong-royongan, persatuan dan kesatuan bangsa; b. nama tumbuhan, hewan, dan pulau di Indonesia; c. nama Pahlawan Nasional dan/atau Pejuang Daerah; d. nama tokoh masyarakat yang berjasa pada masa perjuangan kemerdekaan dan pembangunan yang telah meninggal dunia; e. nama tokoh agama yang berjasa menyebarluaskan ajaran agama yang telah meninggal dunia; dan f. nama lain yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan menyinggung unsur Suku, Agama, Ras, serta Antar golongan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…