1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba.
5.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bulukumba.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
8.Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyaraat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 3
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
12.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
15.Perangkat Desa adalah unsur staf yang melaksanakan tugas teknis pelayanan dan membantu kepala Desa sebagai unsur wilayah yang jumlah dan sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
16.Panitia Pemilihan Kabupaten yang selanjutnya disingkat PPK adalah Panitia Pemilihan yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
18.Calon Kepala Desa adalah calon bakal Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh PPKD sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
19.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
20.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan kewenangan serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
21.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
22.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir yang telah diperbarui dan dicek kembali kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
23.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
24.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar Pemilih yang telah ditetapkan oleh PPKD sebagai dasar penentuan identitas Pemilih dan jumlah Pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
25.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk menentukan sikap pilihannya.
26.Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh PPKD pemilihan untuk mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat atau putra Desa.
27.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh PPKD pemilihan baik dari segi administrasi, pengetahuan maupun kepemimpinan bakal calon. 4
28.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
29.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
30.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
31.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan, dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
32.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka masyarakat lainnya.
33.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
34.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.