a.menyusun rencana kegiatan Direktur sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam linkgungan rumah akit untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.merumuskan penetapan kebijakan teknis serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati;
g.memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan penyusunan rencana strategis Rumah Sakit sesuai dengan rencana pembangunan daerah;
h.memimpin, mengoordinir, mengendalikan dan mengawasi seluruh kegiatan Rumah Sakit yang meliputi Bidang Pelayanan Medik Penunjang Medik dan Keperawatan, Bidang Pelayanan Non Medik, Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Penelitian dan Pengembangan, serta Bagian Administrasi Umum, Keuangan dan Program;
i.menetapkan penugasan pegawai dan mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada Bupati sesuai dengan ketentuan;
j.mengusulkan pengangkatan, mutasi, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat dan pemberhentian pegawai negeri kepada pejabat pembina kepegawaian daerah;
k.mengangkat dan memberhentikan pegawai Badan Layanan Umum Daerah;
l.menetapkan pejabat lainnya dalam unit yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan kebutuhan, selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan;
m.menyelenggarakan pembinaan, pengembangan dan evaluasi pegawai secara berjenjang;
n.memimpin pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien;
o.mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
p.mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh pejabat kauangan dan pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan kepada Bupati;
q.menyelenggarakan evaluasi, pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan Rumah Sakit kepada Kepala Dinas;
r.menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
s.menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t.menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Direktur dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
u.menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.