Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba. Ditetapkan di Bulukumba pada tanggal 25 Juli 2014 BUPATI BULUKUMBA, H. ZAINUDDIN H. Diundangkan di Bulukumba pada tanggal 25 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA, A. B. AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2014 NOMOR: 08 NOMOR REGISTRASI : 8 TAHUN 2014 Perubahan APBD Kab.Bulukumba Tahun Anggaran 2014 21