1.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3
5.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disebut MHA adalah sekelompok orang yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
6.MHA Ammatoa Kajang adalah sekelompok orang yang secara turun- temurun bermukim di Ilalang Embayya’ dan sebagian bermukim di Ipantarang Embayya’ yang melaksanakan Pasang ri Kajang.
7.Pasang ri Kajang untuk selanjutnya disebut Pasang adalah sumber nilai yang mengatur seluruh sendi kehidupan MHA Ammatoa Kajang, diantaranya berhubungan dengan masalah sosial, budaya, pemerintahan, kepercayaan, lingkungan dan pelestarian hutan.
8.Ammatoa adalah orang yang menjadi simbol tatanan masyarakat adat Kajang yang ditetapkan oleh MHA Ammatoa Kajang sebagai pemangku adat tertinggi masyarakat adat Ammatoa Kajang dan bertempat tinggal di ilalang embaya Desa Tana Toa Kecamatan Kajang.
9.Pengukuhan adalah penetapan atau pengesahan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD atas keberadaan MHA Ammatoa Kajang.
10.Pengakuan hak MHA adalah pernyataan tertulis atas keberadaan MHA Ammatoa Kajang beserta hak-haknya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
11.Perlindungan hak MHA adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada MHA Ammatoa Kajang dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
12.Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama MHA Ammatoa Kajang.
13.Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah adat MHA Ammatoa Kajang.
14.Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
15.Hak masyarakat adat adalah hak komunal atau perseorangan berdasarkan asal usul yang melekat pada masyarakat adat, yang bersumber d a r i sistem sosial dan budaya mereka, khususnya hak-hak pengelolaan atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
16.Wilayah adat adalah satu kesatuan geografis, sosial dan budaya dengan batas-batas tertentu yang dimiliki/didiami/dikelola/dimanfaatkan sesuai dengan aturan adat.
17.Kearifan lokal merupakan gagasan-gagasan, nilai-nilai, pandangan- padangan yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang hidup dan berkembang dalam satu komunitas masyarakat adat dan diikuti oleh anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
18.Perwakilan masyarakat adat adalah lembaga dan/atau orang atau sekumpulan orang yang merupakan utusan masyarakat adat dalam berbagai forum pengambilan keputusan maupun forum-forum penyelesaian sengketa.
19.Tim Penanganan sengketa adalah Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara MHA Ammatoa Kajang dengan pihak luar/pihak lain. 4