1.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
4.Bupati adalah Bupati Bulukumba.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba sebagai instansi pelaksana.
7.Penyelenggara adalah Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang bertanggungjawab dalam urusan administrasi kependududkan.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas, selanjutnya disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
9.Kantor Kementrian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba.
10.Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
11.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bulukumba.
12.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
13.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
14.Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan terpadu yang meliputi penataan, pelayanan, dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran 4 Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan yang terbuka, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
16.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
17.Biodata Penduduk adalah data pribadi seorang penduduk yang dihimpun dan diakui oleh Dinas, meliputi identitas diri penduduk yang bersangkutan, riwayat pendidikan, pengalaman pekerjaan, serta keterangan lain yang berkaitan dengan kependudukan, dipergunakan sebagai dasar pengisian dan pemutakhiran database.
18.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
19.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
20.Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
21.Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
22.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
23.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
24.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat pada Dinas yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang.
25.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
26.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan, adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
27.Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan. 5
28.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Kabupaten Bulukumba dalam jangka waktu yang terbatas.
29.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
30.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
31.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
32.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
33.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
34.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
35.Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
2.Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf h sehingga berbunyi sebagai berikut: